PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 16/PJ/2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak terhitung mulai tanggal 1 Januari 2016 telah
Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan (Pasal 3 PER-16/PJ/2016):. Pegawai Pegawai tetap (klik di sini untuk penjelasannya); Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas (klik di sini untuk penjelasannya); Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
Umumnya, penghasilan jenis ini terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak, yaitu: Pihak penerima penghasilan (pemberi jasa) akan dikenakan PPh 23. Pihak pemberi penghasilan (penerima jasa) akan memotong, membayar dan melaporkan PPh 23 tersebut ke kantor pajak. Namun, tidak semua pihak dapat memotong ataupun dikenakan PPh 23.
Undang Undang RI No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 2% dan 15%. Penelitian dilakukan pada PT.
Pajak Penghasilan Pasal 21 hanya dikenakan atas penghasilan orang pribadi dan dikenakan atas subjek pajak orang pribadi dalam negeri. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 dikenakan tarif sesuai dengan pasal 17 Undang Undang Pajak Penghasilan, kecuali pada berbagai kegiatan yang dikenakan tarif sesuai dengan peraturan pemerintah. Penelitian Terdahulu
Vay Tiα»n Nhanh Chα» CαΊ§n Cmnd.
pertanyaan tentang pajak penghasilan pasal 23