LaporanWartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/3/2018). Persidangan yang mengahirkan 12 orang ini dibagi menjadi 4 sesi yakni mantan karyawan 6 orang, Franchise 3 orang, mitra
BACAJUGA:Cerita Hakim Lobi Staf Pengadilan Tipikor Surabaya untuk Sidang Kasus Walkot Kediri ASEAN-Jepang Sepakat Perkuat Keamanan Siber Kawasan. Saat itu, Hakim Kusdarwanto memberitahunya bahwa akan menangani perkara Kediri. "Saat itu saya jawab, saya bukan tipe orang yang minta perkara, tapi kalau ditugaskan saya akan laksanakan dengan baik
Selasa(7/8/2018) Roro menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (7/8/2018) Roro menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 2 Juni 2022; Cari. Network. Tribunnews.com; TribunnewsWiki.com;
Pertanyaan Pengaduan » Berita, informasi » Perdana di Tahun 2019, Suasana saat Sidang Isbat Terpadu. MH yang turut mendampingi pelaksanaan kegiatan itu mengikutsertakan 5 orang hakim tunggal, di dampingi 5 Panitera Pengganti, 1 orang Jurusita dan 1 orang staf admin. Disamping itu sejumlah tim teknis juga diturunkan untuk mendukung
Bacajuga: Dua Konsultan Jalani Sidang Putusan Kasus Suap di Ditjen Pajak Siang Ini. "Sesuai fakta persidangan dan alat bukti yang sudah diajukan jaksa, kami yakin majelis hakim akan sepakat dengan amar tuntutan tim jaksa KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada Kompas.com, Jumat pagi. Dalam perkara ini, JPU menuntut Ryan
Vay Nhanh Fast Money. - Pemerintah melalui Kementerian Agama Kemenag akan menggelar sidang isbat awal Ramadhan 1444 Hijriah pada hari ini, Rabu 22/3/2023 sore. Dikutip dari akun Instagram Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag, rangkaian sidang isbat akan dimulai pada pukul penetapan awal Ramadhan 2023 ini kemudian akan ditutup dengan konferensi pers hasil sekaligus mengumumkan kapan puasa Ramadhan tiba. Pelaksanaan sidang isbat umum dilakukan menjelang Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Hal ini pun tak luput dari pertanyaan warganet terkait mengapa sidang isbat harus dilakukan. "Ramadhan selalu isbat tp bulan bulan yg lain udh aman aja gk ada isbat. Dan bulan yg lain selalu bisa bareng dg ormas yg lain tp untuk ramadhan idul fitri/adha selalu isbat," komentar salah satu warganet di unggahan Ditjen Bimas Islam. Lalu, mengapa harus ada sidang isbat untuk menetapkan awal Ramadhan? Baca juga Kapan Sidang Isbat Ramadhan 2023? Implementasi Fatwa MUI Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, isbat memiliki arti penyungguhan, penetapan, atau penentuan. Dengan demikian, sidang isbat awal Ramadhan merupakan sidang yang digelar untuk menentukan kapan awal bulan kesembilan dalam kalender Hijriah ini tiba. Dikutip dari laman Kemenag 5/5/2019, sidang isbat rutin dilaksanakan untuk menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Pelaksanaan sidang ini merupakan implementasi dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI Nomor 2 Tahun 2004. Menteri Agama kala itu, Lukman Hakim Saifuddin menerangkan, Fatwa MUI menyatakan bahwa penetapan tiga bulan Hijriah itu menjadi wewenang Kemenag dengan menggunakan dua metode, yakni hisab dan rukyat. Hisab merupakan metode dengan cara perhitungan, sedangkan rukyat adalah aktivitas melihat penampakan hilal Bulan sabit tipis."Hisab dan rukyat penting dilakukan untuk memberikan pandangan sebelum akhirnya mengambil keputusan dalam sidang," kata Lukman, Minggu 5/5/2019. Dia menambahkan, dua metode ini sudah semestinya tidak dipertentangkan. Sebaliknya, dua metode justru bersifat saling melengkapi dan menyempurnakan. Menurut dia, rukyat memerlukan hisab, sementara hisab perlu disempurnakan melalui rukyat. "Jadi kalau hisab itu sifatnya informatif, maka rukyat adalah upaya kita untuk melakukan konfirmasi dari informasi yang kita dapat," ujarnya. Baca juga Mengapa Penentuan Awal Ramadhan dan Lebaran Masih Sering Berbeda? Mengakomodasi hasil rukyat dan hisab Di sisi lain, Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin menjelaskan, bagi pengamal rukyat, hasil pengamatan ini tidak dapat diumumkan sendiri. Namun, hasil harus dilaporkan terlebih dahulu kepada otoritas, yakni Rasulullah zaman dulu atau yang saat ini diwakili oleh pemerintah. "Lalu pemerintah yang menetapkan isbat dan mengumumkan," ujar Thomas, saat dihubungi Rabu 22/3/2023. Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag ini menyampaikan, sidang isbat di Indonesia juga bertujuan untuk mengakomodasi hasil rukyat dan hisab. Termasuk, sebagai tempat musyawarah bagi organisasi masyarakat ormas Islam dan pakar hisab rukyat apabila terjadi perbedaan. Lebih lanjut Thomas menjelaskan, isbat atau penetapan ini sebenarnya hanya diperlukan untuk mengawali dan mengakhiri Ramadhan, sebagaimana contoh dari Rasul. "Di Indonesia, sidang isbat juga digunakan untuk penetapan waktu ibadah massal, terkait Idul Adha," imbuhnya. Meski tidak ada sidang isbat, mantan Kepala LAPAN ini menerangkan, metode hisab pasti dilakukan untuk menghasilkan sebuah kalender. Sementara itu, bagi pengamal rukyat, metode ini tetap dilakukan untuk bulan-bulan selain Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah, sesuai dengan kebutuhan. "Namun banyak juga yang melakukan rukyat untuk kebutuhan riset," lanjut Thomas. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jakarta - Suasana persidangan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diwarnai riuh debat penuh emosi saat Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan hadir menjadi saksi. Debat terjadi antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum Haris dan sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut itu digelar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur PN Jaktim, Kamis 8/6/2023. Luhut hadir langsung di sidang panas itu diawali dari jaksa yang bertanya kedekatan Luhut dengan Haris dan Fatia. Jaksa meminta Luhut memberikan penjelasan. "Sedekat apa dan intensitas dengan Haris?" tanya mengaku sampai saat ini tidak habis pikir dengan perlakuan Haris kepadanya saat ini. Luhut mengatakan dirinya bisa menunjukkan pesan singkat yang menunjukkan Haris minta kepadanya untuk dibantu mengurus saham."Saya sebenarnya sampai hari ini belum mengerti kenapa Haris begitu. Saya bisa tunjukkan WhatsApp dia bantu urus saham dari suku di Timika yang belum beres. Itu semua baik-baik saja sampai pada saham, tapi sudahlah. Timbul-lah Agustus tadi podcast tadi. Jadi, kalau bersedia, saya boleh bacakan sebagian hubungan kami ini. Saya pikir saya ada yang sudah saya print out kalau butuh atau kalau baca sedikit bisa juga. Kalau boleh, saya tunjukkan sebagian," kata pun mempersilakan Luhut membacakan isi pesan itu. Namun pengacara Haris Azhar keberatan dengan itu."Dari saksi bisa membacakan?" kata jaksa."Majelis, keberatan, Majelis, tidak ada relevansinya dengan perkara, majelis. Hal tersebut asumsi," sahut pengacara Haris hakim pun memerintahkan Luhut menyerahkan print out pesan tersebut. Hakim meminta jaksa meneruskan pertanyaan yang akan diajukan."Tapi kan ditunjukkan di persidangan. Ini ditunjukkan di persidangan. Tidak perlu dibacakan, karena ini sudah ada print out-nya. Kalau dibacakan, nanti banyak sekali. Silakan print out-nya kami akan baca semua. Tidak perlu harus dibacakan. Lanjut pertanyaannya," ujar jaksa dengan pengacara Haris Azhar terus terjadi. Pengacara meminta jaksa tidak menggiring opini."Keberatan, Yang Mulia, jaksa penuntut umum mohon tertib. Jaksa mohon fokus. Jangan giring opini di persidangan ini," kata pengacara Haris Azhar."Sudah, sudah, tak perlu dibacakan," sahut ini juga diwarnai protes dari pihak Haris-Fatia, simak di halaman berikut...Simak Video Ungkapan Sedih Luhut Dijuluki 'Lord' hingga Disebut Penjahat Oleh Cucu[GambasVideo 20detik]
- Kementerian Agama Kemenag akan kembali menggelar sidang isbat awal bulan Syawal 1441 Hijriah. Dilansir laman resmi Kemenag, sidang Isbat rencananya akan digelar pada Jumat, 22/5/2020 besokKarena masih pandemi Covid-19, sidang Isbat dilakukan mengikuti protokol kesehatan sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama. Baca juga Hal-hal yang Perlu Diketahui soal Sidang Isbat 1 Ramadhan 2020 Definisi Sidang Isbat Menteri Agama Fachrul Razi dijadwalkan akan memimpin langsung sidang isbat tersebut. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin menjelaskan isbat secara harfiah berarti penyuguhan, penetapan dan penentuan. "Sidang isbat sudah dilakukan sejak tahun 1950," kata Kamaruddin saat dihubungi Kamis 21/5/2020. Setelah itu, pada 1972 Kementerian Agama membentuk sebuah badan bernama Badan Hisab Rukyat BHR. Adapun di dalam BHR tersebut, tergabung para ulama, umaroh dan ahli-ahli astronomi. Baca juga Mengenal Shalat Tasbih, dari Pengertian hingga Tata Caranya Apa tugas BHR? Menurut Kamaruddin, hisab berarti menghitung, sedangkan rukyat berarti memantau. Sesuai namanya, BHR bertugas melakukan hisab dan rukyatul hilal untuk menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Djulhijjah. "Kemudian, hasil datanya akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penetapan saat Sidang Isbat berlangsung," papar Kamaruddin. Kamaruddin menerangkan, ada beberapa metode yang dilakukan untuk menetapkan awal bulan dalam tahun Hijriah. Baca juga Mengenal Hisab dan Rukyat, Dua Metode Penentuan Awal Ramadhan... Wujudul hilal atau hisab Pertama yakni wujudul hilal. Wujudul hilal yaitu cara perhitungan pergantian bulan qomariyah yang berdasarkan perhitungan astronomis atau biasa disebut dengan hisab. "Ini berarti bahwa pergantian bulan terjadi jika posisi hilal sudah di atas ufuk atau 0 derajat," terang dia. Sehingga, pada derajat 0,1 pun sudah dapat ditetapkan terjadinya pergantian bulan. Kemenag, kata Kamaruddin, juga melakukan cara perhitungan semacam ini dengan menurunkan tim yang diperoleh akan dijadikan informasi awal oleh pemerintah pada saat melakukan rukyatul hilal. Baca juga Iktikaf di Masjid dan di Rumah, Mana yang Lebih Afdol? Rukyatul hilal Kedua, rukyatul hilal. Rukyatul hilal adalah metode penentuan awal bulan Hijriah dengan mengamati hilal secara langsung. "Caranya, dengan melihat langsung posisi hilal menggunakan teropong atau alat-alat pemantau hilal lainnya," papar Kamaruddin. Apabila hilal tidak terlihat, maka akan diberlakukan Istikmal. Yaitu menggenapkan hitungan bulan menjadi 30 hari. Namun, jika hilal terlihat, berarti esok hari adalah bulan baru. Kamaruddin menjelaskan, setiap tahun, Kemenag menurunkan petugas pemantau hilal yang disebar di seluruh provinsi di Indonesia. Baca juga Beragam Hal yang Perlu Diketahui soal Malam Lailatul Qadar Rangkaian sidang isbat ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA Sejumlah anak mengikuti pawai obor jelang Ramadhan 1440 H di kawasan Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 4/5/2019. Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar sidang Isbat penetapan 1 Ramadhan 1440 H / 1 Ramadhan 2019 atau awal Puasa Ramadhan pada Minggu 5/5/2019 mulai pukul sampai WIB. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc. Dalam pelaksanaan sidang isbat, terdapat beberapa rangkaian yang harus dijalankan. "Rangkaian sidang isbat biasanya diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh tim BHR Kemenag," kata Kamaruddin. Lalu, peserta sidang yang terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat ormas, MUI, dan Kemenag, melakukan sidang tertutup untuk memutuskan kapan terjadinya awal bulan baru Hijriaah. Puncaknya, Menteri Agama akan mengumumkan hasil sidang isbat dalam konferensi pers dihadapan para media yang hadir meliput. Baca juga Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Shalat Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona, Simak Perinciannya... Pelaksanaan fatwa MUI Kamaruddin mengatakan, sidang isbat merupakan pelaksanaan amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia MUI No. 2 Tahun 2004. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenag, berkewajiban untuk menetapkan sidang isbat pada awal bulan Ramadhan, awal bulan Syawal dan Dzulhijjah melalui metode hisab dan rukyat. "Fatwa MUI ini memberikan ruang kepada ormas-ormas di Indonesia karena ada keberagaman dalam prosesnya," jelas Kamaruddin. Oleh karena itu, melalui penetapan ormas-ormas Islam bersama dengan Pemerintah, akan menjadi pedoman bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah-ibadah. Baca juga Shalat Idul Fitri di Rumah, Berikut Tata Cara Khotbahnya Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
BerandaKlinikHak Asasi ManusiaKeputusan Sidang Isb...Hak Asasi ManusiaKeputusan Sidang Isb...Hak Asasi ManusiaSenin, 27 April 2020Senin, 27 April 2020Bacaan 5 MenitDi Indonesia, umat Muslim tak jarang menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan di tanggal masehi yang berbeda-beda. Sebenarnya, bagaimana hukumnya? Bukankah hasil sidang isbat Kemenag harus ditaati?Penetapan awal Ramadan dilakukan melalui Keputusan Menteri Agama, berdasarkan hasil sidang isbat yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Meski hasilnya merupakan Surat Keputusan Menteri Agama, namun karena terkait dengan kebebasan untuk memeluk agama dan mengamalkan ajaran agamanya, termasuk di dalamnya tata cara dan hal-hal terkait dengan pelaksanaan ajaran agama itu, sehingga dalam masalah perbedaan awal Ramadan ini tidak dapat dipaksakan. Hal ini dinilai sebagai bentuk khilafiyah perbedaan pendapat terkait Hukum Islam. Idealnya, memang terjadi keserempakan di kalangan pemeluk agama Islam, sebagaimana tujuan dari diadakannya sidang isbat, yaitu untuk memperkecil khilafiyah tersebut. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Keputusan Sidang Isbat dan Kewajiban MematuhinyaDi Indonesia, ketetapan hasil sidang isbat Kementerian Agama dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama, berdasarkan hasil dari sidang isbat yang melibatkan berbagai unsur, baik pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan Islam dan Majelis Ulama sidang isbat tersebut, pembahasan mendetail soal hasil hisab dan kemungkinan hasil rukyat dilakukan oleh Subdirektorat Hisab Rukyat dan Syariah Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian sisi lain, ada landasan hukum lain yang lebih kuat, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “UUD 1945” yang memberikan kebebasan untuk memeluk agama dan juga kebebasan dalam menjalankan ajaran agama tersebut ditegaskan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwaNegara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya isi Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 di atas dapat diberikan analisis bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih agama dan kepercayaan beserta berbagai cara peribadatannya. Siapapun tidak dapat menghalangi peribadatan dari agamanya konteks ini, maka tata cara peribadatan yang diyakini dan memiliki dasar dalam agama dan kepercayaan tersebut merupakan hak yang dijamin undang-undang, sehingga dalam masalah yang berkaitan dengan rangkaian ritual, juga harus diberikan hak, dengan segala variasi tata cara dalam agama dan kepercayaan dalam Tata Cara BeribadahDalam tata cara ibadah puasa Ramadan, misalnya, penentuan awal dan akhir puasa atau awal Idulfitri, dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu metode rukyat dan metode hisab. Kedua metode tersebut juga diakui keabsahannya di metode yang berbeda itu pun digunakan oleh organisasi-organisasi Islam di Indonesia, seperti Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama. Maka sebagai akibatnya, perbedaan dalam penentuan awal dan akhir bulan puasa senantiasa Izzuddin dalam buku Ilmu Falak Praktis hal. 152 – 153 menerangkan bahwa pada dasarnya, jika akhir bulan Sya’ban menjelang 1 Ramadan atau akhir Ramadan menjelang 1 Syawal posisi bulan sudah di atas ufuk pada saat matahari terbenam, tetapi ketinggian bulan hilal masih di bawah 2 derajat, maka menurut penganut metode hisab, kondisi tersebut sudah menjadi pertanda datangnya bulan bagi penganut metode rukyat, semuanya tergantung pada nampak atau tidaknya bulan pada pengamatan yang dilakukan. Inilah pangkal utama terjadinya perbedaan awal Ramadan atau awal meskipun hasil sidang isbat telah dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama, namun Menteri Agama sendiri juga tetap memberikan kebebasan bagi yang melaksanakan awal puasa berbeda dengan ketetapan sidang isbat dengan tetap saling menghormati artikel Tak Ada Kontroversi di Balik Penentuan Awal Ramadan, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung periode 2005 – 2012, Wahyu Widiana, mengungkapkan, pemerintah tak bisa menuntut secara hukum pihak-pihak yang tidak menaati Keputusan Menteri Agama soal penentuan awal bulan Ramadan. Pasal 29 UUD 1945 soal kebebasan beragama adalah dasarnya. Sepanjang perbedaannya soal metode dan hasilnya, tidak masalah, kecuali, misalnya, menimbulkan keresahan baik penentuan awal puasa Ramadan maupun akhir Ramadan atau datangnya Idulfitri, haruslah berlaku sama bagi seluruh pemeluk agama Islam dalam satu jika dilihat dari sejarah yang melatarbelakangi munculnya sidang isbat, sidang isbat penetapan awal Ramadan dan Syawal yang dipimpin Menteri Agama secara resmi mulai dilakukan pada 1962 yang hampir semuanya terdokumentasi dengan baik dalam bentuk Surat Keputusan Menteri dari adanya sidang isbat itu adalah untuk mengantisipasi berbagai perbedaan tersebut sebagaimana telah diuraikan dalam artikel Isbat Awal Ramadan dan Syawal 1436H dalam Khasanah Edisi XXI Juni – Agustus 2015.Secara fiqih, memang perbedaan pendapat sebenarnya dapat diatasi atau diakhiri dengan keputusan pemimpin negara. Terdapat kaidah yang sangat dikenal, “hukmul hakim yarfa’ul khilaf” keputusan hakim atau pemerintah, mengatasi perbedaan pandangan sebagai dasar agar pemimpin negara untuk menengahi perbedaan pemerintah tentu saja mempertimbangkan berbagai sisi kebaikan dan keburukan yang mungkin terjadi, sehingga tidak melakukan pemberlakuan secara ketat hasil sidang isbat samping itu, memang dalam masalah ini, berbagai negara menempuh pendekatan yang berbeda-beda. Ada negara yang menerapkan keseragaman bagi seluruh pemeluk agama Islam dan ada pula yang Islam di Timur Tengah dan Malaysia serta Brunei Darussalam menerapkan waktu yang sama secara termasuk yang memperbolehkan orang Islam untuk berbeda dalam hal awal waktu puasa ataupun jatuhnya hari raya Idulfitri. Tentu saja masing-masing ada kelebihan dan dari keseragaman awal dan akhir bulan Ramadan adalah adanya kebersamaan yang biasanya diidentikkan dengan kekurangannya adalah menutup pintu khilafiyah perbedaan pendapat dan interpretasi Hukum Islam, di mana khilafiyah itu sendiri suatu hal yang dihargai dalam Hukum jawaban kami, semoga Hukum ReferensiAhmad Izzuddin. Ilmu Falak Praktis. Semarang Pustaka Al-Hilal, 2012;Khasanah, Edisi XXI Juni – Agustus 2015. Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,
BerandaKlinikKeluargaIsbat Nikah Prosedu...KeluargaIsbat Nikah Prosedu...KeluargaSenin, 3 Agustus 2020Senin, 3 Agustus 2020Bacaan 8 MenitKami menikah siri di bulan Desember 2019 dan sekarang memiliki calon bayi usia 7 bulan. Kami ingin mendaftarkan ke KUA dan nikah sirinya di Bogor, tapi karena pekerjaan kami pisah domisili, istri di Jakarta dan suami di Yogya. Kiai yang menjadi penghulu kami, sudah meninggal sebulan lalu. Waktu nikah hanya dihadiri oleh bapak dan saudara lelaki kandung mempelai wanita, paman mempelai lelaki serta beberapa murid bawaan dari kiai yang tidak begitu kami kenal sebanyak 3 orang. Bagaimana prosedur pengajuan isbat nikah tersebut? Apakah sebaiknya kami akad ulang di KUA Yogya saja? Tapi saya ragu sebab kondisi kehamilan saya, takut ditolak KUA karena dianggap hamil di luar nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Jika Anda ingin mengajukan isbat nikah, dapat diajukan ke Pengadilan Agama tempat domisili pemohon, sehingga jika suami Anda sudah ber-KTP Yogyakarta, maka dapat mengajukannya ke Pengadilan Agama Yogyakarta. Selain itu, hal lain yang harus diperhatikan adalah adanya saksi untuk mendukung permohonan Anda yang menerangkan bahwa Anda dan suami telah menikah, meski secara siri. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Sahnya Perkawinan di Indonesiaperkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama “KUA” bagi perkawinan pasangan Muslim.[3]Dapat disimpulkan bahwa kedua ketentuan tersebut harus dipenuhi agar perkawinan yang dilakukan dapat disebut sebagai perkawinan sah dan dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah guna memperoleh akta ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 6 KHIUntuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 KHI, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan pula ketentuan pada Pasal 7 ayat 1 KHI yang menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat apabila terdapat suatu perkawinan yang dilakukaan tidak sesuai prosedur sebagaimana tersebut di atas dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga tidak dapat diterbitkan akta akta nikah selain sebagai bukti autentik adanya perkawinan juga dimaksudkan untuk dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami istri serta anak-anak yang akan dilahirkan, baik mengenai hak dan kewajibannya maupun terhadap hal-hal yang berkaitan dengan yang hanya dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing lazimnya disebut perkawinan siri, seperti yang kami asumsikan Anda alami dalam perkawinan siri hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.[4]Isbat Nikah dan Pengaturan PengajuannyaIsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang sebagaimana diterangkan dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II hal. 153Dengan demikian, jika permohonan isbat nikah dikabulkan, maka perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan yang dapat mengajukan pemohonan isbat nikah adalah suami istri atau salah satu dari suami atau istri, anak, wali nikah, orangtua, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan tersebut.[5] Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama tempat tinggal pemohon dengan menyebutkan alasan dan kepentingan yang itu, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan terkait pengajuan isbat isbat nikah hanya dimungkinkan jika terdapat alasan-alasan yang telah hal ini hanya dimungkinkan jika memenuhi salah satu alasan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 3 KHI sebagai berikut adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;hilangnya akta nikah;adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawian;adanyan perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; danperkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan;Kedua, dalam buku yang sama diterangkan bahwa isbat nikah sifatnya adalah permohonan kepada Pengadilan Agama, sehingga segala kewenangan mengabulkan atau menolak semuanya didasarkan pada kewenangan pengadilan hal. 154 – 155.Terkait hal ini, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut hal. 154 – 155jika permohonan isbat nikah diajukan oleh suami istri, maka permohonan bersifat voluntair dan produknya berupa penetapan. Apabila isi penetapan tersebut menolak permohonan isbat nikah, maka suami dan istri bersama-sama atau suami/istri masing-masing dapat mengajukan upaya hukum kasasi;jika permohonan isbat nikah diajukan oleh salah seorang suami atau istri, maka permohonan bersifat kontensius dengan mendudukkan suami atau istri yang tidak mengajukan permohonan sebagai pihak termohon. Produk hukumnya berupa putusan dan terhadap putusan tersebut dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi;Jika dari isbat nikah dalam angka 1 dan 2 tersebut di atas diketahui suami masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain, maka istri terdahulu tersebut harus dijadikan pihak dalam perkara, apabila istri terdahulu tidak dimasukkan, maka permohonan harus dinyatakan tidak dapat pertanyaan Anda, berdasarkan uraian di atas, suami Anda yang telah memiliki KTP Yogyakarta dimungkinkan mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Yogyakarta terhadap perkawinan yang menurut keterangan Anda telah dilangsungkan secara agama pada bulan Desember pengajuan yang dimungkinkan adalah alasan sebagaimana Pasal 7 ayat 3 huruf e KHI, yakni perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU dari ketentuan ini dipahami sebagai pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 serta tidak melanggar ketentuan undang-undang sebagaimana diterangkan dalam artikel Permohonan Isbat/Pengesahan Nikah yang diakses dari laman Pengadilan Agama adalah suami Anda yang ber-KTP Yogyakarta mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Yogyakarta disertai berkas kelengkapan, antara lainsurat keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;surat keterangan dari kepala desa/lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah;fotokopi KTP pemohon isbat nikah;membayar biaya perkara; danberkas lain yang akan ditentukan hakim dalam lain yang akan ditentukan oleh hakim di antaranya adalah berkas untuk menghadirkan 2 orang saksi yang mengetahui adanya pernikahan Hukum Adanya Isbat NikahApabila permohonan isbat nikah dikabulkan oleh hakim, terdapat implikasi hukum yang akan menyertai, di antaranyaperkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. selanjutnya bukti penetapan/ putusan tersebut menjadi dasar KUA untuk melakukan pencatatan nikah yang akan melahirkan akta perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi bahwa anak yang dilahirkan menjadi anak sah.[6]akta nikah dapat digunakan untuk mengurus akta kelahiran guna memenuhi hak anak atas identitas.[7]terhadap perkawinan yang dinyatakan sah membawa konsekuensi adanya hubungan hukum antara suami istri dan anak-anak yang dilahirkannya. Konsekuensi hukum adanya hubungan ini berdampak pada adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara mereka, menyangkut harta bersama maupun hak berdasarkan pada uraian di atas, isbat nikah dapat diajukan di Yogyakarta oleh suami Anda yang sudah ber-KTP Yogyakarta dengan alasan perkawinan sebelumnya baru dilakukan menurut hukum agama dan belum dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah yang jika permohonan tersebut dikabulkan, akan menimbulkan implikasi hukum yang diterangkan di jawaban kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 2 UU Perkawinan[6] Pasal 42 UU Perkawinan jo. Pasal 99 KHITags
pertanyaan hakim saat sidang isbat