Jadi, penumpang perlu memperhatikan harga bagasi dari masing-masing maskapai jika barang bawaan melebihi kuota gratis. Kompas.com telah merangkum aturan bagasi pesawat terbaru, meliputi kouta bagasi gratis, harga kelebihan bagasi, dan bagasi kabin dari tujuh maskapai di Indonesia. Baca juga: 8 Cara Mengepak Barang Bawaan agar Tidak Perlu Bagasi
Tiket pesawat, paspor, dan visa sudah di tangan, tinggal selangkah lagi perjuanganmu untuk ke luar negeri. Tentunya, kamu harus melewati prosedur keberangkatannya dulu di bandara dan mengetahui tata cara naik pesawat bagi pemula. Usahakan minimal 2 – 3 jam sebelum jadwal keberangkatan kamu sudah sampai di bandara.
Aturan tersebut memuat ketentuan tentang pintu masuk WNI pelaku perjalanan internasional melalui jalur udara yang tersebar di 6 titik bandara. Disebutkan pula dalam Inmendagri bahwa pintu masuk jalur laut bagi WNI dari luar negeri melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau, serta Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
Wiku menambahkan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah, dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Baca juga: Pemerintah Resmi Buka Kembali Pintu Masuk WNA ke Indonesia, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Berikut aturan terbaru perjalanan internasional berdasarkan SE Kasatgas Nomor 19 Tahun 2022: Baca juga: Berlaku Hari Ini, Aturan Perjalanan Terbaru, Tak Perlu PCR atau Antigen. Pintu masuk (entry point) Pelaku perjalanan luar negeri dapat masuk ke Indonesia hanya melalui pintu masuk (entry point) yang telah ditentukan, yakni: 16 Bandara
Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng.
perjalanan internasional ke indonesia